Salin Artikel

Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Dandhy menyampaikan, kicauan yang diunggah 23 September 2019 itu berisi tentang peristiwa yang terjadi di Jayapura, Papua, dan Wamena, Papua Barat.

Tweet itu diunggah karena Dandhy banyak menemukan dan mendapat foto-foto, video, serta informasi tentang peristiwa di dua kota tersebut yang kemudian ingin ia bagikan.

"Sebagai warga negara saya merasa perlu, terutama sejak Veronika Koman dikriminalisasi, banyak kasus wartawan di Papua tidak bisa meliput peristiwa-peristiwa penting seperti ini, saya kira perlu banyak dibantu persebarannya," kata Dandhy saat konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat (27/9/2019).

Dandhy merasa perlu untuk membagikan informasi tersebut karena info yang beredar di sosial media kebanyakan tidak ada maknanya.

Banyak foto maupun video berseliweran, tetapi tak ada konteks maupun 5W1H-nya.

Dandhy kemudian berinisiatif untuk menyusun "puzzle" informasi itu menjadi lima rangkaian tweet.

Namun, sebelum mengunggah kicauannya, Dandhy sudah lebih dulu mengonfirmasi informasi-informasi tersebut ke teman-temannya yang bekerja di media massa Papua.

"Kenapa saya melakukan itu, karena pada faktanya ada tiga jurnalis yang diusir ketika itu dari lokasi di Jayapura, yang sama sekali tidak bisa meliput peristiwa baik di Uncen maupun di Taman Budaya Expo Waena," ujar Dandhy.

"Jadi jurnalis yang diusir, foto-foto yang beredar, saya enggak tahu kalau foto-foto ini meresahkan," ucap dia. 

Dandhy mengaku, tak ada sedikit pun niatannya untuk melakukan ujaran kebencian. Sebaliknya, ia justru berniat menjernihkan informasi yang berseliweran.

Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan pihak kepolisian yang menangkapnya secara tiba-tiba di tengah malam, kata Dandhy, telah mengganggu dirinya secara pribadi maupun warga negara.

"Saya pikir yang juga mengejutkan adalah bagaimana cara negara atau polisi di masalah ini," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/21031591/dandhy-laksono-mengaku-tak-berniat-sebarkan-kebencian-tetapi-menjernihkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke