Salin Artikel

Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Begini Klarifikasi PT GBSM

Perusahaan itu menanggapi penetapan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan lalai dalam mencegah kebakaran.

"Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian," kata Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Rudy menjelaskan bahwa kebakaran sempat terjadi di luar lahan konsesi milik perusahan pada 19-22 Agustus 2019. Namun, kebakaran berhasil dipadamkan oleh perusahaan, Muspika Seruyan Hilir, dan masyarakat.

Atas kejadian itu, tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengunjungi area terbakar, yang berada di luar lahan perusahaan pada 24-25 Agustus 2019.

Dari kunjungin tersebut, tim KLHK menyimpulkan tidak ada kebakaran dalam lahan.

Kemudian, kebakaran dengan api yang lebih besar kembali terjadi pada 9 September 2019. Kebakaran kembali terjadi di luar area milik perusahaan.

Rudy mengaku perusahaan telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani api. Namun, api merembet cepat ke lahan milik perusahaan karena angin yang kencang.

PT GBSM mengungkapkan bahwa kebakaran yang mereka alami merupakan musibah dan perusahaan telah mencegah serta menangani hal itu terjadi.

"GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," ucapnya.

"Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM," kata Rudy.

Terkait kebakaran tersebut, Rudy mengatakan bahwa perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak setempat, termasuk polisi.

PT GBSM telah mengirim surat bernomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 tertanggal 14 September kepada Polres Seruyan.

Anggota Polres Seruyan mengunjungi perusahaan pada 16-17 September 2019. Disusul dengan kunjungan personel Polda Kalteng pada 18 September 2019.

Rudy mengungkapkan bahwa PT GBSM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara ketat melarang pembakaran lahan.

Perusahaan tersebut juga mengaku berkomitmen mematuhi semua peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, jumlah tersangka perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bertambah menjadi dua korporasi.

Salah satu perusahaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

Sebelumnya, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," ujar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2019).
---
Dari Redaksi:

Dengan demikian, tulisan ini dimuat untuk memenuhi keberatan PT GBSM atas tulisan tanpa konfirmasi dari pihak perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/20512101/ditetapkan-sebagai-tersangka-karhutla-begini-klarifikasi-pt-gbsm

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke