Salin Artikel

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

"Kenapa mengancam? Pertama, kalau kita lihat identifikasi ancaman siber itu sangat luas, misalnya salah satunya konten yang destruktif dan negatif," kata Wahyudi dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf d yang pada intinya menyebutkan bahwa salah satu ancaman siber adalah "konten yang mengandung muatan destruktif dan atau negatif".

"Tanpa kemudian ada penjelasan memadai apa yang dimaksud sebagai konten destruktif dan negatif, itu membuka penafsiran sangat luas bagi penyelenggara keamanan siber nanti untuk mengidentifikasi konten yang dianggap destruktif dan negatif," ujar dia.

Terkait ketentuan itu, kata Wahyudi, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pembatasan terhadap platform dan konten internet.

"Jika kemudian ditengarai ada platform atau konten yang destruktif, negatif, atau dianggap membahayakan tanpa kemudian ada kejelasan, kejelasan tadi apa sih yang dimaksud negatif dan destruktif? Itu akan berisiko," ungkap Wahyudi.

Ia juga tidak melihat adanya penjelasan terkait prosedur terkait pembatasan konten di internet. Padahal, pembatasan sejatinya memerlukan rangkaian prosedur hingga muncul keputusan bahwa konten itu layak dibatasi.

"Artinya ini memberikan wewenang yang sangat besar bagi negara, pemerintah, untuk memilah dan mengidentifikasi satu konten kemudian diblok aksesnya, bahkan sampai dilakukan take down," ujarnya.

Hal itu dinilainya sangat mengganggu warga negara untuk menikmati haknya dalam berekspresi. Di sisi lain, ketentuan itu juga bisa mengancam keberlangsungan penyedia platform berbasis konten atau content provider.

"Tentu ini sangat mengganggu ya penikmatan hak berekspresi, baik individu maupun penyedia platform, terutama mereka yang produksinya konten, content provider itu sangat terganggu jika rumusan itu diterima dalam rancangan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panita Khusus (Pansus) RUU KKS Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kehadiran RUU KKS diperlukan untuk menjamin keamanan siber di Indonesia.

Namun, menurut dia, RUU KKS tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat mengingat masa bakti wakil rakyat segera berakhir.

RUU KKS diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Adapun sejumlah pihak meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KKS pada periode ini.

Sebab, beberapa pasal masih perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/16173581/ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-dinilai-ancam-kebebasan-berekspresi

Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke