Salin Artikel

Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dua tersangka itu adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Rizal diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura atau sekira Rp 1,02 miliar dari Leonardo terkait proyek SPAM.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," ujar Saut.

Saut menuturkan, kasus ini berawal ketika Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.

"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD (Minarta Dutahutama). Dalam perusahaan ini, tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar Saut.

Saut mengatakan, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut menyebut, Leonardo berjanji akan menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singspura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Septemver 2019.

Adapun kasus ini mulai terkuak dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT. WKE dan PT. TSP pada 28 Desember 2019 lalu.

"Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi," kata Saut.

KPK juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

"Dalam proses Penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 Milyar," kata Saut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/06360891/terjeratnya-anggota-bpk-rizal-djalil-dalam-pusaran-kasus-spam-kementerian

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke