Salin Artikel

Kapolri Akui Rusuh Wamena Disulut Salah Paham, "Keras" Jadi "Kera"

"Di SMA PGRI, ada isu seorang guru yang sedang mengajar menyampaikan kepada muridnya, 'kalau berbicara, keras'," ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Politik Hukum Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Tapi terdengar oleh sang muridnya 'kera' sehingga muncul lagi (isu), si pelajar itu bilang ke orang lain 'saya dikatakan', mohon maaf, 'kera'. Padahal, yang dimaksud (guru) adalah 'jangan bicara keras'," kata dia.

Tito yang pernah menjabat Kepala Polda Papua mengakui, logat Papua memang unik. Ada kata-kata di mana huruf terakhir tidak terlalu menonjol dilafalkan.

"Tone logat Papua kan sedikit berbeda dengan yang lainnya. Dalam konteks ini, kedengaran (huruf) 's'-nya agak lemah," ujar Tito.

Meski demikian, Tito memastikan, informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya dan masih dalam tataran isu yang merebak di tengah masyarakat.

"Kami yakin, yang mengembangkan (isu) itu adalah underbow (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) yang mengenakan seragam SMA. Merekalah yang menyebarkan isu ada guru rasisme dan menyatakan kata-kata tidak pantas yang melukai hati," ujar Tito.

"Padahal, sekali lagi, informasi ini belum tentu benar," lanjut dia. 

Dalam kerusuhan itu sendiri, 26 orang meninggal dunia. 

"Sebanyak 26 orang meninggal dunia, 22 orang adalah masyarakat Papua pendatang," kata Tito.

Sementara empat orang lain yang meninggal dunia adalah masyarakat asli Papua.

Tito menjelaskan, mereka meninggal dunia akibat kekerasan yang terjadi saat kerusuhan di Wamena. Ada juga yang meninggal karena tempat tinggalnya dibakar. 

"Mereka meninggal akibat luka bacok dan akibat terbakar, di dalam rumahnya atau rukonya yang dibakar," ujar Kapolri.

Selain korban meninggal dunia, Tito juga menyebut bahwa 66 orang terluka akibat kerusuhan itu. Mereka yang terluka kemudian dibawa ke rumah sakit di Wamena.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/14231631/kapolri-akui-rusuh-wamena-disulut-salah-paham-keras-jadi-kera

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke