Dalam OTT ini, KPK mengamankan 9 orang. Tiga dari 9 orang itu merupakan jajaran direksi dari Perum Perindo. Sisanya, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
Diduga, ada transaksi terkait impor ikan antara Perum Perindo dan pihak swasta.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta, salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin.
Kini, KPK memeriksa intensif pihak-pihak yang diamankan di Kantor KPK, Jakarta.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/23192791/ott-di-jakarta-dan-bogor-kpk-amankan-lebih-dari-rp-400-juta