Salin Artikel

Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Salah satu hal utamanya, Undang-undang ini berdampak pada pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren.

"Pesantren mendapatkan pengakuan dari negara jika mendapatkan Undang-undang. Maka dengan pengakuan negara ini, aspirasi dari kalangan pesantren bahwa mereka membutuhkan pengakuan," kata Ace usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Menurut Ace, RUU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.

Hal ini, kata dia, memperkuat keutuhan NKRI.

Apalagi, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Paling penting, jika nantinya RUU Pesantren disahkan, tidak ada lagi ijazah lulusan pesantren yang tidak diakui setara dengan lulusan lembaga formal lainnya.

"Dengan adanya UU pesantren tentu pembelajaran di pesanten itu tentu muadalah, itu artinya diakui setara dengan lembaga formal lain ijazahnya, sehingga lulusan pesantren bisa ke perguruan tinggi yang ada," ujar Ace.

Selain itu, menurut Ace, dengan adanya RUU ini, pesantren tidak hanya akan mendapatkan dana APBN dari Kementerian Agama, tetapi juga bakal mendapatkan APBD.

Komisi VIII DPR RI tengah mengebut rancangan Undang-undang Pesantren.

Ditargetkan, RUU Pesantren dapat disahkan pada 24 September 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/15534261/komisi-viii-jika-ruu-pesantren-disahkan-lulusan-pesantren-setara-lulusan

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke