Hal itu dikemukakan dalam diskusi bertajuk "Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?" di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Dalam satu minggu ini, hampir ada satu juta percakapan di media sosial tentang KPK. Tampak memang ada naik turun (intensitas) percakapan tentang KPK, paling tinggi itu ada di Twitter, kemudian Facebook dan online news," ujar Fahmi.
Fahmi yang juga merupakan pakar analitika media sosial dan digital Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengkategorikan ada tiga kelompok yang terlibat dalam perbincangan revisi UU KPK di media sosial.
Pertama, poros kelompok pro revisi UU KPK. Kedua, poros menolak revisi. Ketiga, kelompok penengah yang dimotori praktisi dan pegiat media massa.
Ketiga kelompok tersebut juga berusaha memviralkan tanda pagar masing-masing. Namun, kelompok yang paling banyak mempopulerkan tagar, yakni yang menyetujui revisi UU KPK.
"Kelompok yang paling banyak menggunakan tagar adalah kelompok pro revisi UU KPK. Misalnya ada tagar 'KPK Kuat Korupsi Turun' 'KPK Cengeng', 'KPK Lebih Baik', dan seterusnya," papar Fahmi.
Tagar yang diviralkan oleh kelompok pro revisi UU KPK, lanjut dia, memiliki volume yang cukup tinggi dibandingkan kelompok kontra revisi UU KPK dan kelompok penengah.
Fahmi juga menyebut kelompok revisi UU KPK yang ada di media sosial terorganisir. Sedangkan kelompok menolak revisi tidak terorganisir.
"Kelompok pro revisi UU KPK itu terorganisir. Kalau kelompok kontra itu tidak, karena dibangun oleh publik, bukan buzzer. Kelompok pro revisi UU KPK ini menciptakan opini publik dan memanipulasi yang dilakukan secara konsisten," imbuhnya kemudian.
Sebelumnya diberitakan, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-undang KPK itu merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/12232991/peneliti-ada-satu-juta-percakapan-tentang-kpk-di-medsos-dalam-sepekan