Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Produsen Mi Berformalin yang Omzetnya hingga Rp 100 Juta Per Bulan

"Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih sekitar hampir 2 minggu untuk memastikan ini," ujar Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

"Kemudian kemarin kita sudah melaksanakan pengungkapan dari TKP di Cianjur dan Sukabumi, ini kita sudah mengamankan ada 3," ucap dia lagi.

Menurut Agung, ketiganya ditangkap pada 5 September 2019 di tiga tempat yang berbeda. Tersangka pertama yang berinisial M (57) ditangkap di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua, tersangka berinisial AS (53) ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Tersangka terakhir dengan inisial RH (39) diamankan di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Para tersangka, kata Agung, mencampurkan zat pengawet tersebut ke adonan mi agar lebih kenyal.

"Modus operandinya yang bersangkutan menggunakan boraks dan formalin, itu dengan cara mencampur dengan air. Diolah, direbus, intinya adalah kekenyalan, jadi mi terasa seperti kenyal," kata dia. 

Ketiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan berbeda kemudian menjual produk tersebut ke daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Menurut Agung, mereka diketahui beroperasi selama sekitar 2 tahun.

Dalam satu hari, masing-masing tersangka mampu memproduksi 5-7 ton mi. Adapun omzet yang didapat Rp 50-100 juta per bulan.

Dari ketiga TKP, polisi mengamankan 4 mesin cetak mi, 4 mesin pengaduk adonan, 4 timbangan, 5 kipas angin, 1 mesin kompresor, dan 2 tabung pompa solar.

Polisi juga menyita sejumlah bahan baku pembuat mi, yaitu 73 karung tepung terigu Dragonfly dengan masing-masing berukuran 25 kilogram, 25 bungkus pewarna makanan, dan 1 karung tepung aci.

Selain itu, polisi menyita bahan pengawet yang terdiri dari dua jerigen formalin, satu karung bubuk formaldehyde, serta setengah karung bubuk boraks.

Polisi turut menyita 1 mobil serta 3,5 ton mi berformalin.

Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/16005211/polisi-tangkap-3-produsen-mi-berformalin-yang-omzetnya-hingga-rp-100-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke