Salin Artikel

Penyerahan Mandat, Kegelisahan KPK, dan Menanti Langkah Jokowi...

Pegawai-pegawai KPK yang masih bekerja hingga malam hari, satu per satu turun dan berkumpul di lobi.

Di luar lobi, jurnalis dari berbagai media elektronik, cetak, dan online sudah membentuk barisan rapi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pegawai KPK menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" sembari bertepuk tangan. Mereka yang sempat berkerumun, membelah menjadi dua barisan.

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang melewati celah barisan tersebut untuk ke luar lobi. Ketiganya tampak didampingi Penasihat KPK Tsani Annafari dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Raut wajah mereka tidak seperti biasanya ketika bertemu media. Kali ini, ketiganya nampak murung. Tidak ada senyum yang merekah di wajah mereka.

Iring-iringan lagu "Maju Tak Gentar" pun berhenti. Di saat itulah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Kami selaku pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," kata Agus, dalam konferensi pers, malam itu.

Ia menyatakan, pimpinan akan menunggu perintah Presiden Jokowi, apakah mereka masih bisa dipercaya untuk memimpin lembaga antirasuah itu hingga Desember.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember? Atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," ujar dia.

Pada momen itu, Agus mengungkap kegelisahan pimpinan dan jajaran KPK belakangan ini. Ia merasa iklim pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Agus Rahardjo juga merasa lembaga yang ia pimpin seperti diserang dari berbagai sisi.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah revisi Undang-Undang KPK. Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja tidak tahu," kata Agus.

"Rasanya, membacanya, seperti sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui," tuturnya.

"Ada kegentingan apa sih? Ada kepentingan apa? Sehingga harus buru-buru disahkan," tanya Agus Rahardjo.

Agus menuturkan, tidak adanya draf revisi yang diterima KPK membuat dirinya dan pimpinan lain kesulitan ketika ditanya pegawai-pegawai soal masalah revisi UU KPK itu.

"Bahkan, kemarin kami menghadap ke Menkumham (Yasonna Laoly) sebenarnya ingin mendapatkan draf resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ujar Agus.

"Tapi setelah baca (berita) Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk (dengan) KPK," kata dia.

Agus merasa sangat prihatin karena proses revisi ini, Pemerintah dan DPR tak mengajak KPK untuk berdiskusi terkait revisi itu.

Agus merasa revisi UU KPK yang bermasalah ini berisiko melemahkan KPK.

"Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK? Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (KPK dilemahkan)," kata dia.

Berangkat dari kegelisahan itu, Agus Rahardjo berharap KPK bisa diajak bicara oleh Presiden Jokowi terkait kegelisahan atas revisi UU KPK dan isu-isu lainnya yang berisiko melemahkan KPK.

"Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan," tutur Agus.

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Ia memandang Presiden bisa melanggar konstitusi apabila menerima mandat untuk mengelola lembaga antirasuah itu.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.

KPK, kata Yusril, merupakan lembaga bersifat operasional yang menegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi, seperti halnya Polri dan Kejaksaan Agung.

Sehingga, Presiden dinilainya tak bisa bertindak secara langsung dalam penegakkan hukum.

Ia juga menjelaskan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dalam UU KPK. Di sisi lain, tak ada aturan dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Dengan demikian, karena UU KPK tak mengenal penyerahan mandat, pimpinan KPK dinilainya wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatannya berakhir.

Tak seirama

Sementara itu, Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus menilai Pimpinan KPK saat ini tidak lagi seirama. Hal itu berisiko menimbulkan perpecahan.

Petrus menyoroti hanya Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang saja yang tampil dalam penyerahan mandat itu. Sementara dua orang lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak terlihat.

"Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden. Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Ia mengatakan, langkah penyerahan mandat itu juga berisiko menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.

Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali memimpin dan menjalankan KPK lagi sesuai tugas dan fungsinya.

Dipahami

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Anita Wahid juga menyayangkan aksi pimpinan KPK.

Anita Wahid berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang, pimpinan KPK tetap profesional.

Akan tetapi, Anita memahami langkah yang diambil KPK. Sebab, KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan disetujui Presiden ini.

Dia mengatakan, pengajuan UU KPK untuk direvisi dalam rapat DPR tanpa ada draf yang dikirim ke KPK.

Selain itu, permintaan KPK untuk bertemu dengan Presiden pun tak mendapat waktu.

"Saya paham pasti mereka berpikir, apa gunanya kami di sini kalau untuk perjuangkan apa yang di sini (KPK) saja tidak bisa? Saya menyesali, tapi memahami," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/08063281/penyerahan-mandat-kegelisahan-kpk-dan-menanti-langkah-jokowi

Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke