"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi mengatakan, pemerintah tak sepenuhnya menyetujui perubahan dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR. Ada dua poin yang ditolak. Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
Selain itu, Jokowi juga menolak jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak lagi oleh KPK.
Namun ada juga sebagian yang disetujui Jokowi. Misalnya pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus mendapat izin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.
Jokowi menegaskan UU KPK sudah tak mengalami perubahan selama 17 tahun sehingga perlu penyempurnaan. Ia juga mengklaim revisi yang dilakukan untuk menguatkan KPK.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata dia.
Jokowi juga mengklaim sudah mempelajari masukan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen dan mahasiswa, dan para tokoh bangsa lainnya.
Ia juga mengaku terbuka apabila pimpinan KPK dan LSM yang sampai saat ini menolak revisi UU ingin bertemu.
"Yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg. Kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/14255081/jokowi-harap-revisi-uu-kpk-disikapi-tanpa-prasangka-berlebihan