DIM versi pemerintah itu sudah dikirimkan ke DPR pada Rabu (11/9/2019) hari ini.
DIM itu dikirim bersama dengan surat presiden yang menugaskan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas revisi UU KPK bersama para anggota dewan.
"DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," kata Pratikno, Rabu malam.
Draf RUU KPK yang disusun Badan Legislasi DPR memang mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan pegawai KPK.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Namun Pratikno tak merinci poin mana saja yang direvisi dalam DIM versi pemerintah.
Menurut dia, Presiden Jokowi akan memberi penjelasan langsung terkait pasal mana saja yang disetujui dan ditolak.
"Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata dia.
Pratikno hanya mengutip kembali pernyataan Presiden bahwa revisi ini tak akan mengganggu independensi KPK dalam menangani korupsi.
"Sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/21332691/istana-pemerintah-banyak-merevisi-draf-ruu-kpk-yang-disusun-dpr