Selain mengancam demokrasi yang sudah terbentuk, perubahan UU KPK ini secara fundamental telah mengancam pelaksanaan birokrasi dan pemerintahan yang baik terhadap masalah pemberantasan korupsi.
"Perubahan UU KPK ini secara fundamental bukan hanya ancaman terhadap good governance terhadap masalah pemberantasan korupsi, tetapi lebih luas lagi bisa jadi ancaman kepada demokrasi," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Menurut Dewi, pelaksanaan revisi UU KPK tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan yang luas terhadap partai politik dan DPR yang merupakan tonggak demokrasi sendiri.
Padahal, kata dia, DPR sebagai lembaga legislatif merupakan pilar utama demokrasi yang diperjuangkan semasa runtuhnya orde baru.
Pada masa itu, rakyat berjuang untuk memberikan kekuasaan dan kewenangan yang lebih kepada DPR.
Dewi juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan DPR dengan mengusulkan revisi UU KPK di masa periode mereka akan berakhir merupakan upaya gerilya.
Apalagi, di saat masyarakat sedang teralihkan perhatiannya kepada hal lain seperti pembentukkan kabinet baru.
"Ini seolah-olah keluar mendadak dengan harapan kita semua tertidur. Ini menunjukkan itikad politik yang kurang baik." kata dia.
Dengan demikian, dia pun khawatir akan timbul sinisme terhadap demokrasi apabila langkah DPR tersebut dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sesaat serta melindungi politisi-politisi dari OTT KPK dengan mengorbankan citranya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/20502731/peneliti-lipi-revisi-uu-kpk-jadi-ancaman-demokrasi-indonesia