Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut dengan tujuan menguatkan KPK.
"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta. Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Arteria menuturkan, sejumlah aturan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK merupakan implementasi penguatan KPK.
Ia menyebut, beberapa poin dalam RUU KPK seperti keberadaan Dewan Pengawas dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun berasal dari usulan KPK.
"Semua yang diinginkan sudah direspons secara khidmat secara prosedural melalui mekanisme-mekanisme kelembagaan yg berlaku di DPR," ujar dia.
Oleh karena itu, ia merasa heran ketika aturan-aturan itu justru dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"UU KPK ini membuktikan bahwa kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanyakan kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan-penguatan legislatif buat KPK sendiri," kata Arteria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut usulan revisi UU KPK sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK karena pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/13515511/politisi-pdi-p-revisi-uu-merupakan-respons-terhadap-usulan-kpk