Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, kedua kader itu dipecat karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah menerima usulan dan surat dari pimpinan daerah setempat di daerah masing-masing ke Dewan Pimpinan Lusat maka Dewan Pimpinan Pusat akan segera memutuskan dan mengeluarkan pemberhentian yang bersangkutan dari Partai Demoktat," kata Ferdinand kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Ferdinand menyampaikan, setiap kader Demokrat sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa kader tersebut harus mengundurkan diri atau diberhentikan bila ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ia mengatakan, pakta integritas tersebut merupakan bukti komitmen Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi.
"Itu sesuatu yang pasti dan tidak bisa ditawar-tawar sebagai komitmen dari pemberantasan korupsi dari Partai Demokrat," ujar Ferinand.
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot untuk dua kasus berbeda.
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi terkait proyek pembangunan jalan di Muara Enim.
Sementara itu, Suryadman diduga menerima suap dari lima oramh pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/13405281/demokrat-pecat-bupati-muara-enim-dan-bupati-bengkayang-yang-tersandung