Rofiq menegaskan, pihaknya langsung melakukan pemecatan dengan terhadap Sayang Mandabayan.
"Atas kejadian ini, Perindo ingin menegaskan bahwa ketua DPD Perindo Kota Sorong sejak ditangkap oleh aparat, maka sejak itu pula dia bukan lagi sebagai kader, anggota dan pengurus partai," kata Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Ia mengatakan, Perindo tidak menolerir siapa pun pengurus partai yang melakukan kegiatan melawan hukum.
Bagi Perindo, kata Rofiq, NKRI adalah harga mati dan tidak bisa ditawar oleh siapapun. Oleh karena itu, kader-kader yang tidak menjalankan komitmen partai, otomatis dipecat.
"Maka sanksi pemecatan kepada kader partai yang tidak menjalankan komitmen partai maka otomatis dipecat dengan tidak hormat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan Sayang karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora (BK).
Sayang yang merupakan penumpang Wings Air IW 1612, Sorong tujuan Manokwari tersebut, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019), sekitar pukul 16.40 WIT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bendera bintang kejora berukuran 15 x 30 cm awalnya ditemukan oleh petugas Avesec dalam tas kopor berwarna pink, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Bandara.
Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.
Ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9/2019).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya mengamankan seorang wanita yang diduga membawa bendera kecil bercorak Bintang Kejora.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan tujuan bendera kecil itu dibawa ke Manokwari.
“Yang bersangkutan sampai saat ini belum mau bicara,” terang Musa.
“Kami masih kembangkan dan dalami benar tidak ada kaitan dengan rencana aksi besok,” singkatnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/10541411/bawa-1500-bendera-bintang-kejora-ketua-dpd-perindo-sorong-dipecat