"Waktu 14 hari ini mesti dipakai oleh presiden secara maksimal, membaca, dan me-review apa yang sudah dilakukan pansel. Dari seluruh tahapan yang dijalankan tersebut, presiden bisa melakukan evaluasi," ujar Donal Fariz saat ditemui di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Dalam Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden Jokowi paling lambat punya waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan nama-nama capim ke DPR.
Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
"Presiden perlu mengevaluasi hasil setiap tahapan seleksi, tes kesehatan seperti apa, psikotes bagaimana, pokoknya seluruh tahapan seleksi. Seluruh proses bisa dievaluasi oleh Presiden yang memiliki mandat," kata Donal.
Presiden Jokowi, lanjut dia, menjadi penentu siapa saja capim yang akan diserahkan ke DPR. Ia menyarankan Presiden untuk tidak tergesa-gesa memberikan nama capim ke DPR.
"Suara-suara masyarakat sipil kan sudah banyak, bisalah presiden me-review capim-capim yang telah lolos hingga tahap akhir. Presiden memiliki otoritas berapa banyak yang akan ia serahkan ke DPR," ucap dia.
Tes kesehatan, wawancara, dan uji publik akan mengerucutkan capim KPK menjadi 10 orang dan nantinya diberikan kepada Presiden Jokowi.
Pansel akan menyerahkan 10 nama ke Presiden Jokowi hari ini pukul 15.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/13364011/icw-dorong-presiden-jokowi-evaluasi-hasil-tes-seleksi-capim-kpk