Salin Artikel

Menurut Pakar, Begini Prosedur Penyerahan Nama Capim KPK ke Presiden

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"

"Nah di dalam Ayat 9, penyerahan itu tidak menyebutkan berapa jumlah yang akan diserahkan Pansel kepada presiden ya, hanya saja presiden diberikan batasan oleh Ayat 9 itu untuk menyerahkan 10 nama kepada DPR, dengan syarat presiden diberi waktu mempertimbangkan 10 nama itu selama 14 hari semenjak nama itu diserahkan Pansel," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Menurut Feri, tidak mungkin Pansel hanya menyerahkan 10 nama dari hasil wawancara dan uji publik. Ia menilai, presiden patut menerima lebih dari 10 nama.

Agar nantinya, presiden memiliki waktu dan ruang yang cukup luas untuk menentukan siapa 10 nama yang layak dibawa ke DPR.

"Hemat saya Pansel harus menyerahkan 20 nama itu (yang ikut tes wawancara dan uji publik) lalu Presiden memikirkan 20 nama itu selama 14 hari. Lalu dia akan menentukan dari 20 itu siapa 10 nama yang akan Presiden serahkan kepada DPR," ujar dia. 

Hal itu mengingat posisi dan kewenangan Pansel berdasarkan delegasi yang diberikan oleh Presiden.

Menurut Feri, penyerahan jumlah nama oleh Pansel bergantung sepenuhnya di tangan Presiden.

"Kalau presiden meminta Pansel menyerahkan 10, ya 10, tetapi kalau presiden meminta dia yang akan menentukan dari 10 nama yang ditentukan undang-undang untuk diserahkan ke DPR ya dia meminta 20 ya 20 harusnya. Karena itu ruang presiden untuk memutuskan ya, siapa 10 nama yang diserahkan ke DPR," papar Feri.

Di tengah polemik seleksi capim KPK, Feri menyarankan agar Pansel menyerahkan 20 nama kepada presiden.

Dengan demikian, presiden bisa menjernihkan situasi di tengah polemik seleksi capim KPK belakangan ini.

"Tidak ada baku di dalam Pasal 30 itu harus 10 nama ya. Malah tidak mungkin kan 10 nama, kan kalau Pansel nyerahin 10 nama saja, presiden terkesan jadi tukang pos. Masak kewenangannya yang diserahkan ke Pansel itu hanya bergsntung pada Pansel. Tentu harus ada komunikasi presiden dan Pansel," ujar dia.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, presiden juga tidak dimungkinkan mencari nama lain di luar seleksi untuk diserahkan ke DPR.

Sebab, nantinya itu berpotensi melanggar undang-undang dan memicu kontroversi.

"Kalau di luar jalur Pansel menurut saya tidak tepat, itu akan menimbulkan kehebohan. Kalau presiden meragukan kinerja Pansel maka Pansel dibubarkan, presiden buat Pansel baru yang bisa bekerja lebih cepat dari itu ya, tetapi itu lain hal ya," ujar dia.

Pertimbangan matang

Feri berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan 10 nama yang akan diserahkan ke DPR dengan matang.

Menurut dia, persoalan penentuan pimpinan KPK bukan hanya soal siapa dan dari mana ia berasal, melainkan soal rekam jejak dan integritas.

"Misalnya, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak patuh mengurus laporan kekayaannya sebagai penyelenggara negara, ketaaatan mereka terhadap peraturan juga menjadi hal serius, belum lagi soal integritas pernah apa enggak melanggar etik, dan segala macamnya. Itu harus dilihat Presiden," kata dia.

Di saat itulah, presiden memiliki momentum untuk mengevaluasi kinerja Pansel yang menjadi sorotan publik. Presiden, kata Feri, merupakan kunci terakhir dalam penentuan 10 nama ini.

Menurut dia, presiden juga harus melihat tingkat kepercayaan publik yang sudah baik terhadap pemerintahannya dalam pemberantasan korupsi.

Jika presiden salah langkah, kata Feri, berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap presiden dan pemerintahannya.

"Karena juga ketika masuk ke jalur politik di DPR itu penuh transaksi partai yang ada. Jadi di persimpangan ini presiden memiliki peran penting mau kemana KPK di masa depan, mau diruntuhkan atau diperkuat?" ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/09073841/menurut-pakar-begini-prosedur-penyerahan-nama-capim-kpk-ke-presiden

Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke