Salin Artikel

PKS Ingin Ancaman Penjara dalam RKUHP Bagi Pelaku Zina Diperberat

Nasir mengatakan fraksinya tidak sepakat dengan ancaman pidana pada pasal perzinaan pada draf terakhir RKUHP.

Menurut Nasir, PKS ingin substansi ancaman pidana pasal perzinaan dikembalikan ke draf awal, di mana ancaman pidana bagi pelaku lebih berat.

"Jadi pemerintah itu merevisi redaksinya, berbeda dari draf awal, hukumannya juga berbeda. Kalau draf awal hukumannya 2 tahun, sekarang yang baru direvisi jadi 1 tahun," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Pada draf RKUHP per 28 Agustus 2019, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ancaman pidana tersebut lebih ringan jika dibandingan dengan draf awal RKUHP. Pada draf per 25 Juni 2019, pelaku tindak pidana zina diancam 2 tahun penjara.

"Ya kami inginnya kembali ke draf awal. Makanya kami meminta agar ini dipending dulu saja," tutur dia.

Selain itu, Nasir juga menyoroti pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana zina.

Ia lebih sepakat jika pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan.

Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

"Memang delik aduan itu pemerintah menghilangkan pihak ketiga atau yang berkepentingan. Jadi yang melaporkan itu adalah suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara konsep awal enggak begitu, ada juga pihak ketiga," kata Nasir.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/17105981/pks-ingin-ancaman-penjara-dalam-rkuhp-bagi-pelaku-zina-diperberat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke