"Didasari dari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019).
TS disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tri sendiri saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.
Tri dan kawan-kawan mengepung asrama karena mendapatkan informasi telah terjadi penghinaan bendera merah putih yang dilakukan mahasiswa asal Papua di dalam asrama.
Namun belakangan, dia dicopot dari jabatannya karena aksi pengepungannya tersebut disebut tanpa sepengetahuan organisasi.
Polisi sendiri masih melakukan pengusutan mengenai dugaan penghinaan bendera merah putih di dalam asrama.
Dedi melanjutkan, penetapan tersangka Tri sudah didasari oleh sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/18301271/eks-fkppi-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-di-asrama-mahasiswa-papua