Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK hari ini, nama Sumiyati tidak ada dalam daftar.
Rupanya, kedatangan Sumiyati diinformasikan sebagai saksi untuk Istadi Prahastanto atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal.
"Saksi untuk Istadi Prahastanto, kasus pengadaan kapal di dua instansi pemerintah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Instansi pemerintah yang dimaksud, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun, dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 117,7 miliar.
Pengadaan kapal sebanyak 16 unit itu sendiri dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tahun Anggaran 2013-2015.
Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkaranini, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
KPK menduga, ketiganya melawan hukum karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/12205031/irjen-kemenkeu-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-korupsi-pengadaan-kapal