Salah satu contohnya, mengamandemen agar MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara sehingga kepala negara dipilih kembali oleh lembaga tersebut. Justru amandemen semestinya berorientasi pada penguatan sistem presidensial.
"Misalnya amandemen terbatas enggak boleh menyentuh pasal soal pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan sampai karena ingin menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, lalu mengembalikan peran dan fungsinya memilih presiden," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Feri menegaskan, setiap pasal pada UUD 1945 yang disepakati diamandemen harus dinyatakan terlebih dahulu mengapa pasal itu perlu diubah. Dengan begitu, amandemen tidak akan lari ke mana-mana dan akan fokus.
"Kalau ini berarti amandemen terbatas seharusnya tidak menyasar pasal-pasal lain yang tidak ada kaitanya dengan tujuan awal amandemen," ujar Feri.
Ia menyebut, aturan ini tertuang pada perubahan pasal 37 Ayat (2) UUD 1945.
"Konstitusi telah memberikan arahan jelas mengenai amandemen terbatas ini. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan tanpa mengetahui usulan pasal mana saja yang mau diamandemenkan," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo meragukan apakah amandemen UUD 1945 benar-benar hanya terbatas pada dibangkitkannya lagi GBHN.
Sementara, dari sisi historis, GBHN tidak mungkin dihidupkan kembali apabila MPR tidak dijadikan lembaga tertinggi negara.
"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara satu meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).
Menurut Jokowi, memunculkan kembali haluan negara mungkin cukup diperlukan. Namun sekali lagi ia ragu apakah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh para politisi Senayan nantinya hanya akan sebatas pada wacana itu.
"Apa nanti tidak melebar kemana mana? Karena saya sudah bicara dengan partai kok beda-beda," kata dia.
Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR. Otomatis, ia menolak pula MPR ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Jokowi ingin agar Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/12333941/lewat-amandemen-uud-1945-indonesia-jangan-dikembalikan-ke-masa-lalu