Hal ini untuk kali pertama diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.
Meski tidak menyebut detail, Sofyan Djalil memastikan bahwa ibu kota baru berada di Provinsi Kalimantan Timur.
"Iya Kaltim, benar,” ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Sofyan tidak mau membocorkan lokasi persisnya. Sebab, pemerintah berusaha memastikan ketersediaan lahan di lokasi itu.
"Tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana," kata Sofyan.
Sofyan berjanji bahwa pemerintah akan segera mengumumkan lokasi ibu kota baru setelah memastikan dan mengamankan kepemilikan lahan.
"Begitu diputuskan di mana lokasinya, akan kami kunci (lahannya)," ucap dia.
Dibantah Presiden
Namun, selang beberapa jam, pernyataan Sofyan dibantah Presiden Joko Widodo. Presiden justru menyatakan bahwa pemerintah belum menentukan lokasi ibu kota baru.
Jokowi menegaskan, pemerintah belum menentukan provinsi yang akan menjadi ibu kota baru karena masih ada kajian yang belum komplet.
"Masih tunggu satu atau dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).
Jokowi enggan menjelaskan lebih detil apa kajian yang belum komplet itu. Namun, menurut dia, kajian tersebut sampai saat ini belum ia terima.
Dengan demikian, belum ada keputusan dan pengumuman soal lokasi persis ibu kota baru.
Pemerintah baru sebatas menentukan bahwa ibu kota pengganti DKI Jakarta akan ada di Pulau Kalimantan.
"Akan kami umumkan pada waktunya, masih tunggu kajian, tinggal satu, dua kajian belum disampaikan kepada saya," kata Jokowi.
Selain faktor ancaman terhadap bencana, Kalimantan dipilih sebagai lokasi ibu kota baru karena letaknya yang berada di tengah.
Pemerintah berharap hal tersebut bisa mendorong tumbuhnya pusat-pusat perekonomian di daerah sekitar ibu kota baru.
Presiden pun telah meninjau sebagian wilayah yang menjadi calon ibu kota baru. Di antaranya yakni Bukit Soeharto di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kawasan Segitiga Kalimantan Tengah, dan kawasan yang berada di Palangkaraya.
Siapkan kajian dan aturan
Meski wacana pemindahan ibu kota kian santer, pemerintah diingatkan untuk mematangkan kajian dan menyiapkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah memaparkan hasil kajian terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Menurut Fadli, kajian tersebut harus disosialisasikan secara luas agar pemerintah juga mengetahui pendapat masyarakat.
"Kalau ada satu rencana, planning, tentu ada kajiannya. Kajian itulah yang disosialisasikan kepada masyarakat. Saya kira ada bagusnya juga," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Tidak hanya itu, bahkan Fadli mengusulkan ada jajak pendapat yang melibatkan masyarakat.
Menurut Fadli Zon, ini diperlukan agar proyek pemindahan ibu kota diketahui secara transparan oleh masyarakat.
Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.
Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.
"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.
"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/08513951/tarik-ulur-pengumuman-lokasi-ibu-kota-baru