Salin Artikel

Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Dugaan tindakan rasisme tersebut terjadi saat insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.

"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak Pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya bermula dari tersebarnya kabar dugaan perusakan bendera Merah Putih.

Kemudian, sejumlah ormas dan aparat mendatangi asrama tersebut. Dari video yang beredar di media sosial, terdapat dugaan adanya tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua dengan teriakan kata-kata kasar.

Menurut Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Dorlince Iyowau, pada pukul 15.20 WIB saat asrama dipadati ormas, aparat keamanan diduga merusak pagar asrama dan mengeluarkan kata-kata rasial.

Akibatnya, kata dia, sejumlah kelompok ormas yang memadati asrama turut bersikap reaksioner dengan melemparkan batu ke dalam asrama.

Anggara mengatakan, Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, yang salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.


Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.

Yati mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu.

Ia tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya pasca-peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua, Surabaya.

"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/15140511/polri-didesak-tangkap-pelaku-rasisme-terhadap-mahasiswa-papua

Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke