Salin Artikel

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dokumen itu yang jelas bukan BPKB, STNK, faktur tanda pembelian dan buku petunjuk servis. Namun adalah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Ya, dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ternyata sangatlah penting bagi konsumen kendaraan bermotor. Kok bisa?

Pasalnya, selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK, SRUT juga menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan. 

“Walaupun SRUT itu hanya selembar kertas, di dalamnya ada spesifikasi teknis yang harus diketahui konsumen. Ibaratnya tanda lahirnya sebuah kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Lebih lanjut Sigit mengatakan ketidaktahuan akan pentingnya SRUT saat ini lebih banyak pada segmen konsumen kendaraan penumpang. Sementara itu, konsumen kendaraan niaga sebagian sudah memiliki kesadaran untuk meminta SRUT dari dealer.

Ini terjadi karena kendaraan niaga yang secara regulasi tergolong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) memerlukan dokumen tersebut saat pengujian berkala (KIR).

“Untuk konsumen kendaraan penumpang kalau beli kendaraan baru tahunya hanya perlu faktur saja. Padahal sebelum faktur terbit, SRUT dulu yang terbit. Oleh sebab itu saat ini kami sosialisasikan,” kata Sigit. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.

Proses pengujian

Adapun proses pengujian SRUT dimulai sejak dari hulu, dengan pengujian prototype kendaraan yang akan diproduksi atau diimpor ke Indonesia. Pengujian dilakukan di fasilitas pengujian milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra mengatakan, setiap prototype sebuah kendaraan sebelum diproduksi atau diimpor Agen Pemegang Merek (APM) secara massal harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses uji tipe di BPLJSKB.

Pada fasilitas BPLJSKB prototype kendaraan akan melalui uji konstruksi, dimensi, lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, sabuk keselamatan, hingga uji emisi.

Jika lulus uji tipe, prototype kendaraan tersebut akan memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT). Namun, bila salah satu syarat tidak lulus uji, pihak APM memiliki satu kali kesempatan lagi untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji dan mengajukan kembali permintaan pengujian.

“Setelah dapat SUT barulah APM, baik produsen atau importir, bisa memproduksi atau mengimpor tipe kendaraan tersebut secara massal,” ujar Dewanto.

Perlu diketahui, setiap unit kendaraan yang diproduksi harus sesuai spesifikasinya berdasarkan prototype yang sudah memperoleh SUT. Kesesuaian tersebut dibuktikan dengan SRUT.

“Idealnya, setiap unit yang diproduksi atau diimpor itu diuji lagi. Namun menimbang efisiensi waktu dan biaya maka dibuatlah SRUT yang berlaku untuk setiap satu unit tipe kendaraan yang diproduksi atau diimpor. SRUT ini menunjukkan bahwa mobil yang diproduksi dibuat sama rancang bangun dan spesifikasinya dengan prototype-nya yang sudah lulus SUT,” jelas Dewanto.

Untuk mengawasi berjalannya prosedur ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini juga melakukan uji sampel terhadap unit-unit kendaraan yang diproduksi.

“Jika unit sampel yang diuji tidak lulus maka produksi kendaraan tipe tersebut harus dihentikan. Peraturan Menteri terkait uji sampel ini sedang dibahas di biro hukum kami,” kata Dewanto.

Sama halnya dengan kendaraan penumpang seperti mobil dan sepeda motor, Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu angkutan umum dan angkutan barang juga harus melalui proses pengujian sebelum diproduksi. Bedanya proses pengujian kendaraan jenis ini lebih panjang.

Ini karena biasanya jenis kendaraan tersebut diproduksi dalam bentuk landasan (chassis). Rancang bangun fisik kendaraan nantinya dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan konsumennya dengan melibatkan perusahaan karoseri.

Setelah mendapat SUT, kendaraan baru bisa dibuatkan rancang bangunnya oleh perusahaan karoseri. Jika Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sudah disahkan, maka perusahaan karoseri bisa membuat kendaraan sesuai SKRB.

Setelah itu, perusahaan karoseri mengajukan permohonan cek fisik yang dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

Cek fisik ini untuk memeriksa kesesuaian fisik antara fisik kendaraan yang dikaroserikan dengan SKRB yang dimiliki. Jika cek fisik sesuai, maka akan diberikan BAP cek fisik dan akan diterbitkan SRUT.

Sosialisasi akan pentingnya SUT dan SRUT ini merupakan salah satu upaya Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan.

Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, diharapkan memahami bahwa SRUT bukanlah beban, tetapi merupakan dokumen penting untuk menjamin keselamatan di jalan.

“Konsumen kendaraan bermotor, terutama kendaraan penumpang, mintalah SRUT kepada dealer, karena penting. Bagi dealer, sekarang tidak ada lagi alasan mereka tidak bisa kasih SRUT,” kata Sigit Irfansyah.

Lebih efisien dengan e-SRUT

Demi meningkatkan layanan terkait penerbitan SRUT bagi konsumen kendaraan bermotor, saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah mengembangkan e-SRUT. Adanya layanan ini dinilai akan membantu APM dan konsumen memperoleh SRUT dengan cara yang lebih efisien.

“Layanan ini sudah mulai diuji coba untuk sepeda motor mulai 1 Juli 2019 lalu. Mengapa kami mulai dari sepeda motor? Ini karena sepeda motor paling banyak produksinya. Per hari dari semua pemain utama perkiraan saya produksinya di angka 20.000 sampai 22.000 unit,” ujar Sigit Irfansyah.

Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat tengah mengupayakan untuk meningkatkan keamanan data pada layanan e-SRUT melalui kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Nanti akan ada evaluasi dalam waktu dekat, kemudian peluncuran resminya. Harapan kami juga akhir tahun ini bisa ditandangani Perjanjian Kerjasama dengan BPPT,” tutup Sigit.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/10371201/mengenal-srut-dokumen-penting-kendaraan-yang-sering-luput-dari-perhatian

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke