Salin Artikel

Kasatwil yang Gagal Tangani Karhutla Bisa Dicopot dari Jabatannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu bentuk penindakan tegas itu, bahkan hingga pencopotan sebagai kepala satuan wilayah.

"Indikatornya ketika terjadi kebakaran masif, bukan hanya di beberapa titik, tapi di satu kabupaten itu boleh dikatakan ada sekian ratus titik. Sementara para kasatwil itu terbukti tidak melakukan langkah-langkah secara masif, baik menggerakkan sumber daya yang dimiliki," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Kemudian tidak berkoordinasi dengan aparat terkait TNI, pemerintah daerah, satgas-satgas lainya yang terlibat dalam pemadaman itu. Selain itu, juga ketika kalau sudah masif (kebakaran hutan dan lahan) tidak menegakkan hukum atau pembiaran di situ," sambung dia.

Saat ini, meskipun ada beberapa titik dilanda kebakaran hutan dan lahan, namun Dedi memastikan, belum ada kepala satuan wilayah yang dicopot dari jabatannya. Menurut dia, penanganan yang dilakukan mereka masih terbilang baik.

Sejauh ini, lanjut Dedi, kepolisian total sudah menetapkan 23 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan pada sejumlah wilayah. Sebagian besar tersangka ditangani Polda Riau.

Menurut Dedi, mereka melakukan pembakaran demi membuka lahan baru. Meski demikian, kepolisian tetap mencari kemungkinan aksi para tersangka itu bekerja sama dengan pihak korporasi.

Untuk mencegah kejadian tersebut terus terulang, polisi bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.

Kepolisian berharap mereka menggelar sosialisasi agar masyarakat membuka lahan dengan cara selain dibakar. Pemerintah juga diharapkan mengajarkan pola baru sebagai cara alternatif membuka lahan.

"Pemerintah juga mencari pola-pola baru, mengajarkan masyarakat untuk bagaimana cara membuka lahan yang istilahnya lebih ramah lingkungan, tidak harus melakukan pembakaran-pembakaran seperti itu," ungkap Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/19152021/kasatwil-yang-gagal-tangani-karhutla-bisa-dicopot-dari-jabatannya

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke