Salin Artikel

Selesai Tes Psikologi, Rekam Jejak Capim KPK Jadi Sorotan...

Masalah rekam jejak para capim KPK kini menjadi sorotan. Tahap seleksi berikutnya ialah profile assessment yang digelar pada 8-9 Agustus 2019.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, nama-nama yang lolos dalam seleksi terbaru calon pimpinan KPK tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik.

Panitia seleksi capim KPK pun menjadi sasaran.

"Pansel (capim KPK) sudah gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan calon pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).

Ada dua penyebab. Pertama, nama-nama yang selama ini diduga memiliki catatan negatif di masa lalu nyatanya diloloskan pansel.

"Tentu poin ini mesti dikroscek ulang oleh pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu, terpilih menjadi komisioner KPK," ujar Kurnia.

Kedua, pansel meloloskan peserta seleksi berlatar belakang penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan kekayaan (LHKPN) yang terbaru ke KPK.

Hal itu mengindikasikan bahwa Pansel Capim KPK mengabaikan isu integritas. Kurnia pun menyayangkan keputusan pansel yang tidak mempertimbangkan kepatuhan LHKPN para capim KPK.

"LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Kurnia.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mempunyai pendapat senada. Ia mengatakan, capim KPK yang diloloskan oleh pansel haruslah capim KPK yang mempunyai integritas tinggi, bukan capim KPK yang mencari pekerjaan.

"Kalau ini terjadi, yang diloloskan adalah orang-orang seperti yang disebutkan di atas, ini menjadi ancaman serius terhadap perjuangan pemberantasan korupsi dan pada akhirnya dapat melemahkan dan merontokkan KPK itu sendiri," ujar Abraham.

KPK siap bantu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan membantu pansel dalam menelusuri rekam jejak para capim KPK.

Febri menyebut, baru 27 dari 40 capim KPK yang telah melaporkan harta kekayaan.

Dari 27 orang tersebut, KPK mencatat ada 22 orang yang memiliki kekayaan Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Adapun nilai kekayaan terkecil berada di angka Rp 43 juta, sedangkan kekayaan terbesar Rp 19,6 miliar.

"Sebaran kekayaan yang kami lihat dari 40 calon itu yang terbanyak adalah dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar atau 22 orang," kata Febri. 

Ia mengatakan, Pansel Capim KPK mesti mempertimbangkan kepatuhan capim KPK dalam melaporkan kekayaan mereka pada tahap seleksi berikutnya.

"Ada persyaratan yang sangat tegas disebut di sana bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela," kata Febri.

KPK pun membuka kesempatan bagi masyarakat bila ingin memberikan informasi, keterangan, bukti-bukti, atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK.

"Nanti kami akan memfasilitasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan masyarakat bisa menghubungi 198 ya," ujar Febri.

LHKPN yang jadi polemik

Persoalan urusan LHKPN dalam seleksi calon pimpinan KPK telah menuai polemik antara pansel dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi selama beberapa waktu terakhir.

Keduanya memiliki tafsir yang berbeda terkait kapan calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara patut melaporkan kekayaan mereka.

Perbedaan itu terjadi saat kedua belah pihak menafsirkan Pasal 29 huruf k dalam Undang-Undang tentang KPK. Pasal 29 huruf k itu berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Secara regulasi, pelaporan kekayaan oleh penyelenggara negara juga diatur dalam instrumen hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun Pasal  5 Ayat (2) dan (3) dalam UU itu berbunyi sebagai berikut:

"Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: ... (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".

Kemudian, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Pansel Capim KPK tidak mewajibkan calon dari penyelenggara negara mengurus laporan kekayaan sebagai syarat mendaftar.

Anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pengurusan LHKPN dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.

"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'mengumumkan', ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara maupun nonpenyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Kurnia yang merupakan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berpendapat, pelaporan kekayaan merupakan salah satu indikator awal untuk mengamati integritas calon pimpinan KPK dari penyelenggara negara.

"Nilai integritas itu bagaimana kita bisa melihat komitmennya, kita tidak tahu orang ini jujur atau tidak. Tetapi setidaknya masyarakat melihat misalnya ketika dia berasal dari penyelenggara negara, apakah patuh LHKPN," kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/10104891/selesai-tes-psikologi-rekam-jejak-capim-kpk-jadi-sorotan

Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke