Profile assessment digelar Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 7.30 WIB, di Gedung Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas), Jakarta Pusat.
"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile asesment dinyatakan gugur," kata Ketua Tim Pansel Capim KPK Periode 2019-2023 Yenti Ganarsih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/8/2019).
Setiap peserta seleksi wajib membawa KTP dan kartu peserta ujian.
Selain diwajibkan hadir 30 menit sebelum profile assessment dimulai, peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
"Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur," ujar Yenti.
Ia mengatakan, profile assessment bukan merupakan tahapan akhir dari proses seleksi capim KPK.
Sebab, setelah itu, masih ada satu tahapan lagi, yaitu wawancara, uji publik, dan tes kesehatan.
Sebanyak 40 peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dinyatakan lolos tes psikologi. Sisanya, sebanyak 64 orang dinyatakan gagal.
Yenti menjabarkan, 40 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi, mulai dari dosen dan akademisi, advokat, jaksa, pensiunan jaksa, dan hakim.
Ada juga anggota Polri, auditor, Komisi Kejaksaan RI, Komisioner KPK, PNS, dan pensiunan PNS.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/22124001/ikut-profile-assessment-capim-kpk-dilarang-bawa-kendaraan-pribadi