Salin Artikel

Terancam Hak Angket, Gubernur Sulsel Sebut Penggantian Pejabat Sesuai Aturan

"Kami sebenarnya ingin mengikuti aturan yang ada, tapi kan ada hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bahwa orang ini harus diganti," ujar Nurdin di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (5/8/2019).

"Itu hasil audit. Kalau kami tidak mengganti, kami dianggap ikut serta," kata Nurdin Abdullah.

Kedua, Nurdin melanjutkan, KPK menyatakan bahwa sebagian yang diminta untuk diganti bermasalah.

"Kenapa? Ini auditor-auditor semua ini dikirim LHP ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara, tidak ada tindak lanjut dari inspektorat. Nah, ini kalau tidak diambil, nanti ekor diambil, kepala dipenggal. Ini kan bahaya," kata dia.

Karena itu, Nurdin sebelumnya juga mencopot beberapa pejabat Pemprov Sulsel yang disebut berpotensi menyalahgunakan anggaran, sebagaimana rekomendasi KPK.

Nurdin juga membela dirinya atas pengangkatan 193 orang pejabat di Pemprov Sulsel.

Ia mengatakan, pengangkatan tersebut dipicu atas tindakan wakilnya yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan 193 pejabat itu.

"Tapi itu sudah kami selesaikan. Saya pulang, saya batalin SK-nya sesuai rekomendasi Mendagri, saya lantik ulang. Untuk menjaga wakil, saya minta dia lantik," ujar Nurdin.

"Tapi SK-nya saya ganti, saya tandatangani. Jadi saya kira ya namanya wakil saya itu bukan dari birokrat, dia masih muda, semangat muda itu yang buat beliau mau cepat. Saya kira itu," kata mantan Bupati Banteng ini.

Sidang hak angket terhadap Nurdin digelar DPRD karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Dalam perjalanan sidang hak angket, pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi.

Saksi itu seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, serta adik ipar Nurdin Abdullah Taufik Fachruddin yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/20175671/terancam-hak-angket-gubernur-sulsel-sebut-penggantian-pejabat-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke