Hal itu diungkapkan Ali saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Ali menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ada tidaknya rapat direksi PLN secara formal terkait proyek tersebut.
"Memang secara teragenda rapat belum ada, tapi kami ada kebiasaan direksi makan siang bersama, jadi disediakan makan siang tujuannya adalah saling update memang tidak tertulis," ujar Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/8/2019).
"Tapi kami di-update kondisi terbaru, salah satunya Pak Sofyan update perkembangan Mulut Tambang walaupun tidak hanya Riau-1," kata Ali.
Ali kembali mengonfirmasi bahwa pembahasan saat makan siang hanya bersifat umum, tidak spesifik membahas proyek tertentu.
Kemudian, jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan Ali apakah ia pernah disodori berita acara sirkuler persetujuan direksi PLN untuk menyetujui power purchase agreement (PPA) PLTU Riau-1 tertanggal 6 Oktober 2017.
Menjawab jaksa Ronald, Ali mengakui dirinya pernah disodori berita acara tersebut pada Januari 2018 oleh M Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN.
Saat itu ia bertanya ke Ahsin apakah pengadaan proyek ini sudah layak. Sebab, Ali sebagai Direktur Human Capital Management tak begitu memahami urusan teknis pengembangan proyek itu.
"Pak Ahsin mengatakan, Ini sudah feasible Pak, kemudian saya menandatangani itu setelah saya melihat satu Pak Iwan sudah tanda tangan sebagai direktur pengadaan, direktur perencanaan, kemudian direktur wilayah Sumatera sudah bertanda tangan, maka saya tanda tangan itu," ujar dia.
Mendengar jawaban Ali, jaksa Ronald bertanya ke Ali apakah ia mengetahui pada faktanya letter of intent (LoI) belum ada, sementara PPA sudah disetujui oleh Sofyan Basir.
"Saya mengetahui ada PPA ketika dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK, kami diperlihatkan ditunjukkan dokumen bertuliskan memang PPA di situ, cover-nya begitu, ada tulisannya PPA," ucap Ali.
"Kemudian disampaikan ini belum ada nomornya, belum ada tanggal seperti itu. Kami ditunjukkan tanda tangan, ini siapa? Ini yang kiri Sofyan Basir, ini kanan ada beberapa yang harus ditandatangani di mana belum bertanda tangan, kami ditunjukan itu," kata Ali.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/18244141/saksi-mengaku-tak-ada-rapat-formal-direksi-terkait-proyek-pltu-riau-1