Yati mengatakan, kewenangan Koopssus TNI yang luas tanpa batasan yang jelas dalam penanganan terorisme rentan merusak sistem peradilan pidana.
"Kewenangan Koopssus TNI yang luas tanpa batasan yang jelas dalam penanganan terorisme rentan merusak sistem peradilan pidana," ujar Yati kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Yati menyampaikan, pada prinsipnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) harus tunduk pada sistem peradilan pidana.
UU Antiterorisme merupakan salah satu instrumen hukum yang menjadi dasar pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
Yati menekankan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.
"Dalam hal ini TNI bukanlah penegak hukum yang punya kewenangan menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana terorisme," kata Yati.
Selain itu, Yati mengkritik ketentuan pelibatan Koopssus TNI dalam penanganan terorisme yang tidak jelas.
Dalam pertimbangan Perpres 42 Tahun 2019, keberadaan Koopssus disebut sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara dengan menggabungkan matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi.
Kendati demikian, kata Yati, tidak dijelaskan spesifik mengenai definisi eskalasi tinggi.
"Berkaitan dengan frasa eskalasi tinggi, ukuran yang dimaksud pun tidak dijelaskan secara mendetail," ucap dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Koopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Menurut dia, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/18452551/kontras-pelibatan-koopssus-tni-tangani-terorisme-perlu-diawasi