Salin Artikel

LBH Jakarta Terima 5.000-an Laporan terkait Perlindungan Data Pribadi

Pengacara publik LBH Jakarta, Jenny Sirait, menyatakan, kasus-kasus terkait perlindungan data pribadi yang ditangani LBH saat ini beragam, mulai dari perundungan, pinjaman uang secara daring, hingga jual-beli pekerja seksual.

"LBH Jakarta ada 5.000-an kasus yang berangkat dari penyalagunaan data pribadi. Beberapa kasus, contohnya, data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual," ujar Jenny dalam konferensi pers terkait RUU Perlindungan Data Pribadi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Jenny menjelaskan, klien yang kini ditangani LBH Jakarta dalam kasus pelecehan seksual, berangkat dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Ia menuturkan, oknum tersebut memanfaatkan data pribadi kliennya yang tersebar di media sosial untuk dimasukkan dalam sebuah grup Whatsapp. Grup tersebut dijadikan sebagai wadah untuk jual-beli pekerja seksual.

"Dalam grup itu, klien kami dipasang tarifnya sekian. Masalah yang kita tangani ini berasal dari penyalahgunaan data pribadi. Data pribadinya diakses begitu mudah," paparnya kemudian.

Selain soal pelecehan seksual, lanjut Jenny, permasalahan perlindungan data pribadi yang paling banyak dilaporkan ke LBH Jakarta yakni terkait pinjaman uang secara daring.

Jenny menuturkan, kasus-kasus dalam pinjaman uang secara daring itu terjadi karena perusahaan yang bersangkutan menyalahgunakan data pribadi konsumen. Data pribadi menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi konsumen jika ingin meminjam uang.

"Kasus pinjaman uang online ini banyak yang tidak menjamin data pribadi konsumenya aman. Enggak ada yang menjamin apakah perusahaan terkait tidak menyebarkan data pribadi konsumen atau tidak.

Jenny juga menyatakan kasus-kasus lainya yang berakar dari kelemahan perlindungan data pribadi adalah perundungan. Diakuinya, orang-orang yang melaporkan ke LBH Jakarta, salah satunya karena perundungan akan keyakinan yang tertera dalam kolom KTP.

"Klien kami di-bully lewat media sosial karena keyakinannya dia yang tidak diakui oleh masyarakat pada umumnya," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/12571121/lbh-jakarta-terima-5000-an-laporan-terkait-perlindungan-data-pribadi

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke