Hingga akhirnya, Ending memberikan ponsel baru kepada Mulyana.
Pengakuan ini disampaikan Mulyana saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Memang merek saya Apple, pasti berkualitas lah, pasti bagus. Tapi faktanya, udah pecah. Jadi saya sampaikan (ke Atam) handphone saya udah rusak," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan, Mulyana bercerita, saat itu ia tidak berpikir bahwa ceritanya ke Atam akan diteruskan ke Ending.
Ia pun tak menyangka cerita soal ponselnya yang rusak itu sampai ke telinga Ending.
"Saya pikir Pak Atam hanya sopir saja, tidak menyampaikan, tetapi akhirnya disampaikanlah. Setelah itu saya baru sadar, mungkin ada itulah yang jadi musibah (terjerat kasus suap)," ujar dia.
Hingga akhirnya, Ending menyerahkan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 lewat Bendahara KONI Johny E Awuy ke Mulyana.
Ponsel tersebut diserahkan Johny ke Mulyana pada 27 September 2018 di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan.
"Terus kenapa saudara terima? Kalau cuma bercanda cerita saja, kenapa enggak ditolak bilang oh enggak Pak saya cuma bercanda kok Pak, enggak usah. Jadi kenapa saudara terima?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.
Mulyana mengaku sungkan menolak pemberian Hamidy, lantaran Samsung Galaxy Note 9 itu diberikan oleh Johny yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat laksamana muda.
Mulyana mengaku sangat menghormati Johny sebagai pensiunan perwira. "Bukan karena soal pemberiannya, karena saya menghormati Pak Johny," kata dia.
Karena terlanjur terjerat kasus dugaan suap, Mulyana mengaku sudah menyerahkan ponsel pemberian Hamidy itu ke KPK.
"Sudah dikembalikan ke KPK," kata dia.
Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/19585001/cerita-ponselnya-pecah-deputi-iv-kemenpora-tak-menyangka-dibelikan-yang-baru