Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberian amnesti terhadap Nuril. Oleh karenanya, wewenang dikembalikan kepada jaksa selaku eksekutor untuk menjalankan putusan amnesti.
"Yang melaksanakan adalah pemerintah. Oleh pemerintah, akan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu semua kewenangan pemerintah. Jadi sudah bukan lagi kewenangan MA," kata Abdullah saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Abdullah mengatakan, kewenangan MA hanya sebatas memutus perkara hukum yang diajukan ke MA.
Keputusan Presiden dalam memberikan amnesti pun tidak melalui pertimbangan MA, melainkan lewat persetujuan DPR.
"Kalau memang DPR sudah menyetujui, ya apa salahnya Presiden memberikan (amnesti). Karena DPR sebagai wakil rakyat sudah memberikan persetujuan," ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019).
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/18412431/ma-sudah-tidak-punya-wewenang-dalam-kasus-baiq-nuril