Salin Artikel

Pasca-erupsi Gunung Kerinci, Waspada Aliran Lahar hingga Jangan Masuki Daerah Bahaya

Dilansir dari situs resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), asap kawah utama teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dengan tinggi kolom 300 meter dari puncak pada Kamis pagi.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Kerinci diimbau untuk terus waspada.

"Pada musim hujan, masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu Gunung Kerinci agar mewaspadai potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar," demikian keterangan resmi PVMBG.

Tercatat, gunung yang memiliki ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut ini tak mengalami erupsi secara menerus.

Sementara itu, Kepala PVMBG Kasbani mengatakan, hingga saat ini tidak ada erupsi susulan.

Masyarakat diimbau untuk tetap berada pada zona aman di luar radius 3 kilometer dari kawah.

"Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak memasuki daerah bahaya dalam radius 3 km dari kawah. Dan siapkan masker untuk antisipasi jika terjadi hujan abu di daerahnya," kata Kasbani, saat dihubungi secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA), Rabu (31/7/2019) pukul 12.55 WIB mengirimkan kode berwarna orange.

Gunung Kerinci berbentuk strato vulkano yang mempunyai karakter letusan bersifat eksplosif dengan diselingi aliran-aliran lava.

Karakter letusan Gunung Kerinci saat ini merupakan letusan bertipe vulkano lemah yang hanya mengeluarkan material abu letusan dan tidak ada data aliran laca yang tercatat.

Keindahan yang disuguhkan Gunung Kerinci menjadikannya objek tujuan wisata.

Pada 24 Maret 2008 sekitar pukul 11.40-12.25 WIB, pernah terjadi satu kali letusan berwarna putih tebal kehitaman dengan tinggi asap maksimum 500 meter dari puncak gunung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/12350341/pasca-erupsi-gunung-kerinci-waspada-aliran-lahar-hingga-jangan-masuki-daerah

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke