Hal itu menyusul ditetapkannya Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Kami hargai Pemprov Jabar yang segera mengambil tindakan cepat. Kalau tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK apalagi masih menduduki jabatannya maka ada risiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu akan terhambat dan juga mungkin (Iwa) tidak akan maksimal menghadapi proses hukum tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Febri juga mengapresiasi komitmen Iwa untuk kooperatif dengan mengajukan cuti selama tiga bulan agar bisa berkonsentrasi terhadap perkara hukum yang sedang dihadapi.
"Jadi kami hargai apa yang sudah dilakukan Pemprov Jabar dan nanti KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iwa Karniwa tergantung jadwalnya kapan yang akan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/22082691/kata-kpk-soal-ridwan-kamil-yang-tunjuk-plh-sekda-jabar-setelah-iwa-tersangka