Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Saat bersaksi untuk Sofyan, Eni menyampaikan bahwa Sofyan pernah mengatakan ia patut mendapatkan bagian "the best" atas proyek PLTU Riau-1.
Menurut Eni, hal itu disampaikan saat Sofyan dan Eni bertemu di lobi Hotel Fairmont.
Sementara itu, menurut Sofyan, pernyataan tersebut disampaikannya sebagai ungkapan spontan atas dukungan Eni di DPR terhadap program PLN.
"Mohon maaf itu pertemuan begitu saja, waktu itu ibu mungkin ingat masalah batu bara, energi terbarukan, saya spontanitas karena dukungan ibu di DPR, ibu luar biasa bu, top kerjanya. Maksud saya itu mendiskusikan hasil pertemuan ibu di Komisi VII," kata Sofyan, Senin malam.
Akan tetapi, lanjut Sofyan, Eni malah menyinggung urusan PLTU Riau-1 dan menyebutkan Sofyan bersama pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sudah bekerja keras mengurus proyek itu.
"Saya bilang, eh ini salah," kata Sofyan.
Selain itu, Sofyan menanggapi keterangan Eni yang menyebut bahwa ia meminta anak-anak buahnya di PLN diperhatikan oleh Kotjo.
Sofyan menegaskan, hal tersebut keliru. Ia sama sekali tidak bermaksud meminta agar anak buahnya diperhatikan Kotjo.
Apalagi, maksud diperhatikan itu agar Kotjo memberikan fee kepada anak buahnya.
Ia menyatakan, permintaan agar anak buahnya diurus dalam artian Eni selaku pimpinan Komisi VII DPR mengawasi prosedur pengadaan proyek tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi saya langsung, ibu (Eni) tolong administrasi di bawah itu tolong diurus, tolong adik-adik diurus jangan sampai ada yang tertinggal," ucap dia.
"Maksud saya administrasi di bawah itu tolong diselesaikan dengan baik karena sebenarnya ibu benar bilang sudah mendekati tapi masih tanda tangan, tanda tangan, masih simpang siur karena proses belum sempurna, karena ini program baru," kata dia lagi.
Sofyan pun mengaku bahwa pembicaraan itu bukan terkait uang. Itu terkait persoalan administrasi yang dimintanya untuk dikontrol.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/22373471/sofyan-basir-tanggapi-kesaksian-eni-saragih-soal-bagian-the-best