Salin Artikel

Di MK, Nasdem Persoalkan Stempel Pos Surat Suara dari Kuala Lumpur

Dalam perkara ini, Nasdem menghadirkan ahli seorang pakar hukum keuangan bernama Dian Puji.

Dian menjelaskan soal batas waktu penerimaan surat suara pos dalam pemilihan umum. Ia menyebut, penerimaan dokumen seharusnya tidak didasarkan pada tanggal pencatatan penerimaan, tetapi berdasar stempel pos.

"Penerimaan dokumen oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal pencatatan registrasi penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos," kata Dian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Hal ini disampaikan Dian lantaran Nasdem mempersoalkan puluhan ribu surat suara metode pos yang tidak dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puluhan ribu surat suara suara itu tak dihitung lantaran diterima oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) melewati satu hari batas waktu penerimaan, yaitu 16 Mei 2019.

Padahal, menurut Nasdem, puluhan ribu surat suara ini sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019, sehingga sah dan seharusnya tetap dihitung.

Pengukuran keabsahan suatu dokumen yang menggunakan stempel pos, menurut Nasdem, telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan administrasi pemerintahan.

"Pencantuman stempel pos pada penerimaan secara pos dimaksudkan agar terdapat bukti otentik yang menunjukkan keabsahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," ujar Dian.

Sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara itu, Bawaslu juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam ketentuannya, KPU tak menyoal stempel pos, melainkan hanya menyebutkan batas waktu penerimaan.

"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei jadi 15 Mei 2019, tidak ada catatan ini adalah stempel pos dan sebagainya. Bahasa surat KOU adalah batas penerimaan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara yang terlambat diterima PPLN, meskipun dibubuhi stempel pos.

"Maka kami waktu rekapitulasi (suara) nasional memang mengeluarkan rekomendasi bahwa (surat suara) yang dihitung adalah sejumlah 22.807," ujar Abhan.

Untuk diketahui, Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif ke MK karena mengklaim telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/13595971/di-mk-nasdem-persoalkan-stempel-pos-surat-suara-dari-kuala-lumpur

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke