Salin Artikel

Laporan Tahap Kedua, Pansus Angket Pelindo II Tetap Minta Rini Soemarno Diberhentikan

Hal itu menjadi salah satu poin dalam laporan Pansus Angket Pelindo II yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

"Pansus tetap pada sikap politik rekomendasi tahap pertama yaitu merekomendasikan pada Presiden RI untuk mengambil sikap terhadap Menteri BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terhadap menteri BUMN," ujar Anggota Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan.

Dalam laporan tahap pertama yang disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2015 lalu, Pansus meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Pansus, Rini dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Rini terindikasi kuat dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU BUMN.

Pada 18 Desember 2018, Pimpinan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Dalam isi suratnya, Rini Soemarno tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan DPR.

Kemudian, dalam surat dengan tanggal yang sama, Pimpinan Komisi VI tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan Rini termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Pansus Angket juga mendesak pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).

Rieke mengatakan, pemerintah pusat harus berani melakukan langkah-langkah dan upaya strategis terhadap status kepemilikan PT JICT.

"Pansus mendesak pemerintah pusat membatalkan perpanjangan kontrak karena terindikasi kuat merugikan negara," ucap Rieke.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket Pelindo II menyatakan telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 36 triliun dalam penelusurannya.

Potensi kerugian tersebut bersumber dari perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) hingga 2039, yang haknya diberikan kembali kepada Hutchinson Port Holding (HPH).

Padahal, sedianya kontrak pengelolaan tersebut berakhir di tahun 2019 dan setelah itu JICT secara penuh menjadi milik negara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/22015961/laporan-tahap-kedua-pansus-angket-pelindo-ii-tetap-minta-rini-soemarno

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke