Anggota Pansus Angkat Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah pusat harus berani melakukan langkah-langkah dan upaya strategis terhadap status kepemilikan PT JICT.
"Pansus mendesak pemerintah pusat membatalkan perpanjangan kontrak karena terindikasi kuat merugikan negara," ujar Rieke saat membacakan hasil laporan Pansus tahap 2 dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
"Pansus Angket DPR menyatakan mendesak pemerintah pusat untuk berani melakukan langkah dan upaya strategis terhadap status kepemilikan PT JICT seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mengembalikan pelabuhan peti kemas surabaya 100 persen," tambahnya.
Hasil laporan tersebut merupakan lanjutan dari laporan Pansus Angket tahap pertama yang disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2015 lalu.
Pada laporan tahap pertama, Pansus meminta pembatalan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 karena terindikasi kuat telah merugikan Negara dan menguntungkan pihak asing.
Selain itu Pansus menduga telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019.
Transfer pricing adalah trik penghindaran pajak oleh satu perusahaan dengan cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga tak wajar.
Oleh sebab itu Pansus menilai kontrak tersebut putus dengan sendirinya, tanpa pemerintah perlu membayar termination value.
"Pansus tetap pada penilaian di rekomendasi pansus tahap pertama, tanpa perlu indonesia membayar termination value," kata Rieke.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/20531711/pansus-angket-pelindo-ii-minta-pemerintah-batalkan-perpanjangan-kontrak