Hal itu disampaikan Siti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas kasus kebakaran hutan di Kalimantan tahun 2015 sehingga pemerintah diwajibkan membuat regulasi untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan.
"Kalau kita lihat perkembangannya kan seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik," ujar Siti saat dijumpai wartawan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Pemerintah telah meningkatkan pengamanan hutan dan lahan yang berpotensi terbakar. Caranya, baik dengan pemantauan tim khusus, maupun pembuatan kanal di area gambut.
Dalam pemantauan itu, Kementerian LHK juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah provinsi setempat.
"Satu minggu yang lalu juga kepada BNPB sudah melakukan apel-apel siaga. Swastanya juga pasukan untuk pemadamannya makin baik. Kalau enggak kan dia kena sanksi. Jadi sistemnya makin baik, pemantaunnya makin baik, partisipasinya juga makin baik," ujar Siti.
Meski demikian, Kementerian LHK akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasai tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/22473781/siti-nurbaya-sebut-penanganan-kebakaran-hutan-kini-lebih-baik