Romahurmuziy atau Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY. Kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Febri enggan menjelaskan secara spesifik alasan Amin dicegah ke luar negeri. Namun keterangan Amin sebagai saksi dibutuhkan dalam penyidikan Romy tersebut.
"Kalau secara spesifik, tentu belum bisa saya sampaikan. Tapi ketika ada saksi dicegah ke luar negeri, itu berarti KPK memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Jadi saat akan diperiksa, dipanggil, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata dia.
Dalam kasus ini sendiri, Romahurmuziy diduga menerima uang sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Pejabat yang dimaksud adalah Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/21125661/staf-romahurmuziy-dicegah-ke-luar-negeri