Salin Artikel

Pemerintah Harmonisasikan Regulasi Pendukung Mobil Listrik

Hal itu disampaikan Kalla usai membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019 di International Convention Exhibition, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019).

"Iya, segera disinkronkan (regulasinya) dengan beberapa kementerian. Apakah itu keuangan, perhubungan dan juga kemampuan industri dalam negeri," ujar Kalla.

Sinkronisasi regulasi tersebut meliputi aturan hukum soal pajak dan infrastruktur industri penunjang seperti baterainya.

Terkait pengisian baterai, Kalla mengatakan, nantinya bisa pula dijadikan bisnis seperti stasiun pengisian BBM pada umumnya. Bedanya, pada mobil listrik nanti bentuknya ialah stasiun pengisi daya.

Kalla menambahkan, pembangunan industri mobil listrik bisa dilakukan bertahap melalui mobil hybrid atau langsung dengan mobil listrik.

"Hybrid kan sudah, jadi tentu ada tahapan masing-masing. Mereka punya strategi sendiri. Ada yang langsung ada yang bertahap," lanjut Wapres.

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat rapat dengan Komisi XI pada Senin (11/3/2019).

Demi mendorong produksi mobil listrik, pemerintah bahkan akan mencabut PPnBM 0 persen untuk untuk mobil low cost green car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mobil murah.

Nanti mobil LCGC yang masuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/21082421/pemerintah-harmonisasikan-regulasi-pendukung-mobil-listrik

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke