Salin Artikel

MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Sebut Perselisihan Pilpres Selesai di MK

Menurut KPU, putusan itu menandakan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah selesai pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pandangan KPU sebenarnya perselisihan hasil pemilu menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden kan menurut peraturan perundang-undangan telah selesai pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Wahyu mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang pembagian kewenangan lembaga-lembaga hukum. Aturan itu baik yang menyangkut sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu, maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ia menyebut, kewenangan sengketa hasil pemilu berakhir di MK. Namun, KPU menghormati putusan MA yang menolak gugatan Prabowo-Sandi itu.

"MA memutus untuk tidak menerima (gugatan Prabowo-Sandi) itu, ya KPU menghormati putusan Mahkamah Agung," kata Wahyu.

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/19450331/ma-tolak-gugatan-prabowo-sandi-kpu-sebut-perselisihan-pilpres-selesai-di-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke