Ditolaknya gugatan tersebut, kata Fritz, menandakan bahwa MA memang tak berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM," kata Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Menurut Fritz, Prabowo-Sandi tak punya dasar untuk melakukan gugatan pelanggaran TSM ke MA. Jika ada dugaan pelanggaran TSM, peserta pemilu seharusnya memperkarakan ke Bawaslu.
Selanjutnya, jika Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.
Kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.
Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan KPU, selanjutnya peserta pemilu bisa menggugat ke MA.
"Keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada. Dan itu pun sudah dinyatakan (MA)," kata Fritz.
Diberitakan sebelumnya, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan TSM dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/14380091/bawaslu-sebut-ma-teguh-pada-yuridiksi-karena-tolak-gugatan-kedua-prabowo