Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, Presiden dapat mengambil alih pengungkapan kasus Novel dengan cara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.
"Jika tim ini juga tidak berhasil mengungkap pelakunya, agar Presiden mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).
Yudi menilai, dibentuknya TGPF yang bersifat independen merupakan bentuk komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
Dia berpendapat, ketidakseriusan pengungkapan kasus Novel merupakan cerminan komitmen yang lemah terhadap pemberantasan korupsi.
Sebab, kata Yudi, kasus penyerangan terhadap Novel juga merupakan teror terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural, maupun pimpinan KPK, menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK," ujar Yudi.
Diketahui, masa tugas TPF bentukan Polri telah berakhir pada Minggu (7/7/2019) kemarin. Anggota Koalisi Masyrakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah menilai, tim tersebut gagal mengungkap kasus Novel.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana.
Sementara itu, anggota TPF Hendardi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada pekan ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/20160241/wadah-pegawai-kpk-desak-presiden-ambil-alih-kasus-novel-baswedan