Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta TGPF dapat segera mengungkap dan menangkap tersangka kasus penyiraman Novel serta membawanya ke pengadilan.
"Jika sudah ada titik terang siapa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hari ini sudah 818 hari belum terungkap, bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan diadili," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).
Yudi menyampaikan, kasus penyerangan Novel menjadi sorotan Wadah Pegawai KPK maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ia berpendapat, pengungkapan kasus serangan terhadap Novel merupakan langkah awal sebelum mengungkap kasus-kasus lain yang mengancam pimpinan dan pegawai KPK.
"Misalnya peletakan benda diduga bom di rumah ketua KPK dan pelemparan bom molotov di rumah Pak Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK)," ujar Yudi.
Masa tugas TGPF telah berakhir pada Minggu (7/7/2019) kemarin.
Anggota Koalisi Masyrakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah menilai, tim tersebut gagal mengungkap kasus Novel.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana.
Sementara itu, anggota TGPF Hendardi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada pekan ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/13352751/masa-kerja-tgpf-kasus-novel-berakhir-wadah-pegawai-kpk-harap-pelaku-diungkap