Salin Artikel

PBNU Berharap Tidak Ada Lagi Peristiwa Hukum seperti Baiq Nuril

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril sehingga ia akan dieksekusi dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah 'sudah jatuh ketimpa tangga', sudah mendapatkan perlakuan tidak patut, lalu dipenjara," ujar Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas melalui keterangam tertulis, Jumat (5/7/2019).

PBNU, lanjut Robikin, tidak ingin mengintervensi proses hukum. PBNU berharap peristiwa hukum yang menimpa Baiq Nuril adalah yang terakhir kali.

"Apa boleh buat, sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua," ujar Robikin.

Ke depan, Robikin menilai, proses hukum semestinya dapat mengakomodasi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat sehingga unsur living law menjadi elemen penting dalam setiap proses penegakan hukum pidana.

Berkaca dari peristiwa Baiq Nuril, PBNU pun mendorong kedaulatan hukum terus dilakukan agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

"Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all jadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah," kata Robikin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada 2017. Namun, jaksa mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Baiq Nuril lalu mengajukan peninjauan kembali. Namun, MA menolaknya. Setelah PK ditolak, Baiq Nuril akan dieksekusi dengan hukuman itu.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/14351511/pbnu-berharap-tidak-ada-lagi-peristiwa-hukum-seperti-baiq-nuril

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke