Salin Artikel

Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi soal Penggelembungan Dana Hibah KONI

Menurut jaksa, pada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 terkait penyusunan petunjuk teknis pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa jumlah alokasi dana hibah harus dijelaskan secara rinci.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana, menyusun Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga pendidikan prestasi profesional.

Dalam halaman 10 poin D, besaran bantuan untuk KONI untuk satu paket adalah Rp 7 miliar.

"Pertanyaaannya tadi Saudara tahu untuk KONI itu dana hibah yang diberikan ada proposal pertama dan kedua seluruhnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan Juknis dari Pak Mulyana selaku deputi yang hanya operasional KONI saja itu Rp 7 miliar dipatoknya. Ada apa Pak Menteri sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai dengan Rp 47 miliar?" tanya jaksa KPK ke Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Imam pun mengaku tak tahu soal penggelembungan dana hibah KONI tersebut. Sebab, ia sudah melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), unit teknis di bawah kedeputian dan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti alokasi dana hibah.

Sehingga, Imam mengaku tak tahu persis bagaimana proses alokasi dana hibah tersebut hingga pencairan. Ia pun merasa tak bisa menjelaskan penggelembungan dana hibah itu ke jaksa.

"Tidak tahu? Walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang Saudara terbitkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan," ujar Imam.

Jaksa pun menanyakan apakah Imam baru mengetahui soal temuan ini.

"Iya terkait tadi baru (tahu) dari Pak Jaksa ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/08005321/jaksa-kpk-cecar-menpora-imam-nahrawi-soal-penggelembungan-dana-hibah-koni

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke