Salin Artikel

Ketika Hakim Kasus Kopi Sianida Telat 20 Menit Daftar Capim KPK...

Suasana di lobi gedung pun nampak sepi dan hanya diramaikan para awak media saat waktu menunjukkan pendaftaran capim KPK telah ditutup.

Sekitar pukul 16.20, nampak seorang pria paruh baya berlari sembari menenteng map putih di tangan kirinya dari luar dan masuk ke lobi gedung yang digunakan untuk mendaftar capim KPK. Pria tersebut adalah seorang Hakim Tinggi di Banten bernama Binsar Gultom.

Binsar kemudian langsung naik ke lantai dua untuk mendaftar sebagai capim, Kompas.com pun mencoba mengikuti.

"Anda panitia ya, oh bukan ya?" tanya Binsar saat di dalam lift.

Dengan nafas terengah-engah, Binsar terus berlari dan bertemu dengan dua orang pegawai Sekretariat Negara usai keluar dari lift.

Dirinya meminta kepada kedua pegawai tersebut agar diberi kesempatan untuk mendaftar.

Ketakutannya tersebut terlihat karena pintu masuk ruang pendaftaran telah ditutup. Pintu yang tertutup tersebut pun lantas dibukanya.

"Masih bisa kah? Maaf saya telat, tadi macet di Menteng," tutur Binsar kepada tiga orang petugas penerima berkas capim KPK yang sedang merapikan dokumen pendaftar.

Menunggu sekitar 10 menit, petugas memperbolehkan Binsar untuk mendaftar. Tepat pukul 16.24, Binsar memproses berkas pendaftarannya ke petugas.

"Maaf macet dari Serang, Banten. Saya langsung lari ke sini. Jam 12 saya berangkat dari Serang sama anak," kata Binsar kepada petugas.

Sekitar 15 hingga 20 menit proses pendaftaran, Binsar pun bisa bernapas lega. Ia kemudian mengusap keringat sembari membeliakan mata.

"Saya ini dulu hakim Jessica," jawab Binsar ketika ditemui di luar ruangan pendaftaran.

Ia memperkenalkan diri kepada tiga pewarta sebagai hakim yang pernah menangani perkara kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2016 silam.

"Baru kali ini saya daftar jadi capim KPK. Kalau ada hakim yang bisa masuk (jadi pimpinan) KPK kan bagus ya untuk menetapkan tersangka. Jadi di KPK itu harus ada penyidik, penuntut, penasihat hukum, dan mantan hakim," sambungnya.

Pengajar pascasarjana di Universitas Esa Unggul ini mengaku telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftar capim KPK. Ia juga mendapatkan dukungan dari keluarga.

"Pokoknya saya dapat izin (MA). Kalau keluarga mendukung, itu diantar sama anak saya," paparnya kemudian.

"Saya bukan job seeker"

Binsar menyebut dirinya sudah berpengalaman di bidang hukum dengan berkarier selama 35 tahun menjadi hakim. Menurutnya, pengalaman yang ia miliki menjadi bekal jika terpilih jadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dirinya kemudian menegaskan melamar jadi capim KPK bukan karena untuk mencari pekerjaan, melainkan guna memberi warna baru di KPK.

"35 tahun saya jadi hakim, jadi setidaknya sudah punya kepekaan, feeling, dan punya panca indera keenam. Saya ini daftar bukan cari pekerjaan, bukan job seeker, tapi ingin memberi warna di KPK," imbuhnya.

"Kalau di unsur pimpinan ada mantan hakim kan bagus. Itu komposisi yang menarik. Selama KPK berdiri, belum pernah ada pimpinan dari hakim karier, kalau hakim Ad Hoc kan sudah," sambungnya.

Binsar melontarkan, dirinya sudah memiliki pengalaman yang cukup di bidang hukum. Ditambah pula kompetensinya sebagai pengajar pascasarjana di berbagai mata kuliah, seperti hukum pidana, tindak pidana korupsi, dan sebagainya.

"Saya pernah menjadi hakim yang menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor-Timur dan Tanjung Priok tahun 2001 dan 2004. Lalu kasus bom gereja di PN Medan tahun 2004 dan berbagai kasus menarik seperti kopi bersianida di PN Jakarta Pusat," beber Binsar.

Jika nantinya terpilih, lanjutnya, ia berusaha untuk fokus dalam pengembalian aset negara yang belum sepenuhnya maksimal. Dirinya pun mengaku siap melepas segala pekerjaan yang ia tekuni untuk siap menjadi pimpinan.

"Jangan main-main dengan tugas ini (pimpinan KPK) karena harus melepas semua atribut dan menjadi setengah malaikat. Kerjanya kan lembur, kita harus bisa satukan polisi dan jaksa serta pengembalian aset negara," pungkas Binsar yang kemudian dijemput anaknya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/07340001/ketika-hakim-kasus-kopi-sianida-telat-20-menit-daftar-capim-kpk

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke